Jakarta (ANTARA News) - Seorang ahli patologi asal Australia Beng Beng Ong menjadi saksi dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso pada persidangan ke tujuh belas kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jenis pekerjaan utama saya adalah melakukan pemeriksaan pos mortem atau pasca-kematian. Dan saya sudah melakukan hal itu dalam 2.500 kasus," kata Beng Beng Ong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ong merupakan ahli patologi senior pada Dinas Kesehatan dan Keilmuan Queensland, Brisbane, Australia, sejak September 2002.

Pria kelahiran Penang, 52 tahun tersebut juga merupakan Dosen senior, School of Medicine, University of Queensland.

Ong juga pernah menjadi tim ahli forensik pada kasus-kasus di luar Australia, di antaranya perang saudara di Kosovo dan Bom Bali di Bali.

"Untuk di Bali, melalui Kepolisian Federal Malaysia, saya melakukan pemeriksaan psca-kematian pada korban bom Bali," ungkap Ong.

Ong mengungkapkan, atas kinerjanya tersebut, ia mendapat sertifikasi penghargaan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Pada persidangan yang dimulai pukul 15.40 WIB barat tersebut, Ong memaparkan tentang keracunan sianida secara garis besar, keracunan sianida terkait kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin dan temuan-temuan yang didapatkan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016