Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan yang menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menyalahkan negara atas pelanggaran administrasi saksi ahli patologi mereka, Beng Beng Ong, yang akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat.

Menurut Otto, sebelumnya Beng Beng Ong pernah diminta membantu penanganan kasus Bom Bali sebagai tenaga ahli dan masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).

"Makanya sekarang dia merasa tidak perlu pakai visa izin tinggal terbatas dan tetap pakai BVK," kata Otto menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu.

Baca Juga : Beng Beng Ong dipantau Kanim Jakpus sejak berikan kesaksian

"Yang salah siapa? Yang salah ya negara, kenapa dulu dia dikasih izin masuk ke Indonesia cuma pakai BVK dan melakukan tugas yang lebih besar dari sekarang," ujarnya menambahkan.

Terkait hal tersebut, sebelumnya pada konferensi pers Selasa (6/9) malam, Kepala Kantor Imigrasi Jakpus Tato Juliadin Hidayawan mengatakan bahwa pada kedatangan sebelumnya Beng Beng Ong mendapatkan diskresi karena diminta pemerintah secara langsung.

Baca Juga : Saksi ahli patologi Jessica dideportasi dan dicekal

"Yang sebelumnya dia masuk dapat diskresi dari pemerintah, itu berbeda. Kalau sekarang untuk masuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli persidangan seharusnya pakai Vitas," kata Tato.

Beng Beng Ong akhirnya dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan mendatang karena melanggar administrasi keimigrasian seturut Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Otto meyakini bahwa kesaksian yang diberikan Beng Beng Ong tetap sah di mata hukum.

"Sebab hakim sudah memberikan izin kesaksian," pungkasnya.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016