Jika seperti ini, nanti setiap hari libur panjang `harpitnas` Kementerian Perhubungan bisa selalu melakukan pelarangan, ini sangat merugikan."
Jakarta (ANTARA News) - Kadin Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang yang dikeluarkan Kemenhub karena kebijakan yang dikeluarkan secara seketika tersebut dapat menghambat operasional logistik dan transportasi barang serta mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat.

"Ini jelas merugikan ekonomi Indonesia dan kontraproduktif dengan peningkatan iklim usaha di Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok Rico Rustombi melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada 2 September 2016 Direktur Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 mengenai Pengaturan Lalu Lintas dan Lapangan Pengoperasian Kendaaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H, yang antara lain menyebutkan mulai pukul 00.00 WIB 9 September hingga 24.00 WIB 12 September 2016 kendaraan yang memiliki lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi di jalan nasional.

Rico menjelaskan, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha, sehingga industri, perusahaan logistik dan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi.

Apalagi, para pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut akan mengakibatkan ketidakpastian pengaturan logistik bagi para pelaku usaha.

"Jika seperti ini, nanti setiap hari libur panjang harpitnas Kementerian Perhubungan bisa selalu melakukan pelarangan, ini sangat merugikan," katanya menambahkan.

Kadin berharap, perencanaan pemerintah dalam pelarangan angkutan barang seharusnya melibatkan pelaku usaha termasuk perusahaan logistik dan transportasi, dan dilakukan pada awal tahun melihat kalender libur yang ada sepanjang tahun.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menjelaskan dengan diberlakukannya larangan angkutan barang, beberapa kebutuhan pokok dan stok produk pangan terancam tidak bisa tersalurkan dengan baik.

Menurut Adhi meskipun Surat Edaran tersebut memberikan pengecualian bagi barang ekspor impor dan kebutuhan pokok, pada kenyataannya truk-truk pengangkut tetap dilarang beroperasi.

"Untuk air minum misalnya, stok barang di lapangan hanya cukup untuk 8 jam, jadi larangan berhari-hari akan membuat masyarakat tidak mendapatkan air minum," katanya menambahkan.

Hal ini diperkuat oleh Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi yang mendapat laporan dari lapangan bahwa beberapa truk angkutan diberhentikan dan diminta izin dari Dinas Perhubungan.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016