Bandung, 14 September 1952 (Antara) - Baru2 ini Pengadilan Negeri Pandeglang (Banten) telah mendjatuhkan denda sebesar Rp 300,- kepada Marki, penduduk Kampung Sumur, Katjamatan Tjimanggu daerah Udjungkulon.

Marki dipersalahkan telah menembak dan mentjuri badak jang ada di dalam daerah perlindungan negara untuk hewan2.

Selain Marki, juga ada Wahab dan Sarta dari BODM jang didjatuhi hukuman denda masing-masing Rp 150,-.

Lurah Ali dari Desa Tjibadak didenda Rp 25,- karena turut serta dalam membunuhan badak itu.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Pewarta: -
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016