Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka yang membajak produk cakram optik jenis CD dan MP3 berisi lagu di kompleks Perumahan Poris Indah, Cipondoh, Tangerang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Senin, mengatakan, tersangka bernama DK ini diduga kuat memproduksi CD bajakan yang merugikan kalangan pemilik hak cipta. "Tersangka ini dijerat dengan UU No19 tahun 2006 tentang hak cipta. Tersangka ditahan sebab ini tindakan ini merupakan pidana pembajakan hak cipta," katanya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya lima mesin pengganda CD, 355 keping CD master lagu, 5.300 keping CD bajakan dan 1.700 MP3 lagu berbagai judul, katanya. Ia mengatakan, tersangka memproduksi barang bajakan ini untuk dijual kepada para pedagang besar untuk selanjutnya dijual di Jakarta dan sekitaranya. Dikatakannya, penangkapan tersangka ini merupakan salah satu upaya polisi untuk memerangi produk cakram optik bajakan dan upaya terus akan dilakukan terutama bagi kalangan produsen.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007