Los Angeles (ANTARA News) - Pria asal Connectiut dinyatakan bersalah pada Senin (12/9) waktu setempat karena memanjat pagar Gedung Putih sambil memakai bendera Amerika Serikat pada hari Thanksgiving tahun lalu.

Joseph Caputo, 23, dinyatakan bersalah karena karena memasuki bangunan atau area terlarang, menurut pernyataan Kantor Pengacara AS, seperti yang diberitakan Reuters.

Caputo memanjat pagar Gedung Putih sambil mengenakan bendera AS seperti jubah.

Ia ditemukan oleh petugas Agen Rahasia dan mengatakan pada mereka "saya tahu aka ditangkap".

Saat itu, Presiden Barrack Obama sedang berada di Gedung Putih. Peristiwa itu memicu tindakan pengamanan untuk istana kepresidenan.

Hukuman mulai berlaku pada 6 Desember, Caputo akan dipenjara selama setahun, dikenakan sejumlah denda dan diawasi setelah bebas.

Jaksa penuntut merekomendasikan untuk memberinya percobaan, diminta untuk tidak mendekat ke ibu kota dan tempat lain yang diawasi Agen Rahasia dan juga menjalani pemeriksaan psikis.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016