Mataram (ANTARA News) - Tim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Rabu, memeriksa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I.

Kasubdit I AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mataram, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan terkait pengembangan penyidikan di sejumlah lokasi di Jakarta.

"Kalau kasus yang di sini sudah diperiksa sebelumnya, dan untuk hari ini kelanjutan temuan barang bukti di Jakarta," kata Cheppy.

Ia menyebutkan, salah satu barang bukti hasil temuan di rumah Gatot di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan, adalah kristal putih 14,02 gram yang diduga narkotika golongan I (sabu-sabu).

Untuk sementara ini, Gatot Brajamusti dan istrinya di sangkakan terhadap Pasal 112 dan 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Untuk pengembangan pasalnya, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya dan sementara ini masih dikenakan pasal sebelumnya," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016