Jakarta (ANTARA News) - Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Dr. rer. nat. Budiawan, menyatakan bahwa toksikolog tidak berwenang memberikan kesimpulan mengenai penyebab kematian seseorang dalam sebuah kasus pembunuhan.

Saat bersaksi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dia menyatakan bahwa yang berhak menentukan penyebab kematian adalah dokter.

"Tidak, tidak punya otoritas. Kematian punya paramater sendiri," katanya.

Budiawan menjelaskan, ahli racun atau toksikolog hanya boleh mendeteksi racun dan prosesnya, sementara efek kesehatan yang ditimbulkan setelahnya adalah wewenang tim medis atau kedokteran.

"Seorang (ahli) toksikologi kimia mendeteksi dari sebab racun, proses sampai pada batasan efek kesehatan, tapi tidak pada hal penyebab kematian yang tadi saya katakan," katanya.

Kendati demikian, Budiawan mengatakan, ahli toksikologi bisa menelusuri pergerakan racun dalam tubuh manusia meskipun sudah berubah menjadi zat lain karena proses metabolisme.

Pada persidangan 3 Agustus 2016, ahli forensik bidang toksikologi kimia dan biologi dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puslabfor Mabes Polri) Komisaris Besar Pol. Nur Samran Subandi mengatakan bahwa berdasarkan temuan zat Mirna tewas akibat racun sianida.


Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016