Harus otopsi, kalau tidak penyebab kematian tidak diketahui"
Jakarta (ANTARA News) - Sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu berlangsung hingga tengah malam, tepatnya pukul 23.50 WIB, sehingga majelis hakim memutuskan menundanya dan akan dilanjutkan Kamis pagi pukul 10.00 WIB.

"Karena waktu sudah mendekati jam 24.00 WIB, sidang diakhiri sampai disini. Ditunda sampai besok pagi, Kamis 15 September pukul 10.00 WIB," kata Kisworo Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam.

Adapun agenda pada persidangan Kamis pagi adalah mendengarkan keterangan ahli teknologi informasi (IT) yang akan dihadirkan oleh tim kuasa hukum Jessica.

Pada sidang Rabu malam telah majelis hakim telah mendengarkan keterangan ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin Makassar, Gatot Susilo Lawrence, yang berpendapat bakteri post-mortem di dalam tubuh Wayan Mirna bisa menghasilkan siandia.

Gatot juga menyatakan penyebab kematian Wayan Mirna tidak bisa dipastikan karena jenazah korban tidak diotopsi sehingga sulit untuk memeriksa organ dalam yang terkena racun maupun mendeteksi zat lain yang merupakan hasil metabolisme dari tubuh.

"Harus otopsi, kalau tidak penyebab kematian tidak diketahui," kata dia.

Gatot juga menyayangkan tindakan pengawetan yang dilakukan terhadap Mirna karena memungkinkan adanya kontaminasi organ tubuh dari formalin dan cairan lainnya.

"Dalam kasus ini banyak sekali kontaminasi, mestinya kalau meninggal karena racun jangan di-enbalming (diawetkan)" ucap Gatot.

Kamis ini akan menjadi sidang ke-21 bagi terdakwa Jessica Wongso atas perkara tewasnya Wayan Mirna di PN Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Jessica dengn Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016