Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum mencecar ahli teknologi informasi dan digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang menganalisis gerak-gerik Jessica dari rekaman CCTV Kafe Olivier dengan cara mengamati tayangan siaran televisi dan Youtube.

Jaksa sempat menanyakan prosedur analisis video kemudian dijawab Rismon bahwa prosedur itu dipelajarinya saat belajar dalam sebuah seminar intelejen di Jepang dan Korea Selatan.

Jaksa akhirnya fokus pada persoalan cara Rismon menganalisis video melalui tayangan di Youtube yang belum bisa dipastikan kualitas dan kebenarannya.

Rismon pun menjawab rekaman CCTV dari Youtube memang digunakan namun hanya sebagai alat analisa pembanding dari tayangan CCTV yang disiarkan dari televisi.

"Kami ambil dari Youtube sebagai tambahan. Bukan kajian, jadi pembanding saja," kata Rismon dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Jaksa kemudian mencecar pertanyaan apakah pengambilan video dari Youtube sudah menjadi prosedur umum untuk menganalisa sebuah kasus pidana.

"Tentu sebagai awalan. Jika data primer tidak bisa didapatkan, maka data sekunder bisa dijadikan awalan," jawab Rismon.

"Apakah itu ada standar juga dari youtube. Ini proses peradilan, harus resmi," kata Hari.

Mendengar perdebatan itu, Hakim Kisworo kemudian menengahi perdebatan dengan meminta saksi agar menjawab pertanyaan jaksa, di sisi lain jaksa juga tak perlu lagi menanyakan kredibilitas ahli.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016