Jakarta (ANTARA News) - Sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah ditutup untuk ditunda hingga persidangan ke-22 yang akan digelar pada Senin (19/9) pekan depan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidang hari ini sampai disini karena sudah pukul 24.00 WIB. Sidang dinyatakan selesai dan ditunda sampai senin 19 September pukul 09.00 WIB tepat," kata Kisworo ketua majelis hakim dalam persidangan, Kamis malam.

Pada persidangan hari ini telah dihadirkan dua saksi antara lain, ahli teknologi informasi dan digital forensik Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Irmansyah sebagai ahli psikiater klinis RS Marzuki Mahdi, Bogor.

Hal utama yang disampaikan Rismon adalah adanya dugaan rekayasa yang dilakukan ahli sebelumnya pada video CCTV dari Kafe Olivier yang ditayangkan pada persidangan. Ia juga menduga tindakan Jessica menggaruk tangan telah melalui proses tempering atau mencerahkan pixel pada video.

Kecurigaan itu muncul setelah Rismon melihat adanya kejanggalan saat video ditampilkan frame by frame, salah satunya jari-jari tangan Jessica yang terlihat lebih panjang.

Kendati demikian, pendapat Rismon dicecar kuasa hukum yang mempertanyakan metode analisa yang dilakukan jika hanya memantau gerak-gerik dari rekaman CCTV yang ditayangkan televisi dan YouTube.

Saksi kedua, Irmansyah menyampaikan kecilnya kemungkinan Jessica melakukan pembunuhan jika hanya karena sakit hati setelah dinasihati Mirna.

Ia juga menjelaskan, jika Jessica memiliki masalah dengan pacarnya, maka hal yang umumnya dilakukan orang adalah menyakiti diri sendiri secara agresif.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016