Serang (ANTARA News) - Sebanyak 42 anak hasil kawin campuran warga Indonesia dengan warga asing yang tinggal di Provinsi Banten diberi surat tanda Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM), Hamid Awaludin, Selasa. "Sesuai pasal 41 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan setiap anak yang lahir di Indonesia, keturunan warga Indonesia atau campuran, akan diberi status kewarganegaraan Indonesia asal orang tuanya mengajukan permohonan," kata Hamid Awaludin di Serang, Selasa. Di sela-sela acara penyerahan surat keputusan kewarganegaraan tersebut, Hamid mengemukakan, sesuai Undang Uundang (UU) itu pula setiap anak yang lahir di Indonesia hasil kawin campuran antara warga pribumi dan warga asing yang belum berusia 18 tahun diberi kesempatan hingga Tahun 2010 untuk menentukan kewarganegaraan mereka sendiri. Dengan demikian, katanya, anak tersebut sebelum berusia 18 tahun masih bisa berstatus warga negara ganda, namun setelah lewat usia tersebut si anak wajib memilih hanya satu warga negara apakah akan memilih menjadi WNI seperti ayah atau ibunya atau akan menjadi warga asing seperti status kewarganegaraan salah satu dari orang tuanya itu. "Ini merupakan bukti nyata negara kita taat dengan konvensi dan semua ketentuan lain dalam rangka perlindungan bagi wanita dan anak-anak. Sebab pelaksanaan aturan kewarganegaraan yang kaku selama ini banyak merugikan kaum wanita dan anak-anak," katanya. Sementara itu, Kakanwil Depkum dan HAM Provinsi Banten, Sudarmanto, menyatakan bahwa setiap orang tua yang melakukan kawin campuran bisa segera mengajukan permohonan kewarganegaraan RI bagi anaknya untuk segera diberikan status WNI yang kemudian akan didata di Departemen Dalam Negeri dan bisa mendapat hak atas KTP dan hak lainnya sebagaimana warga RI pada umumnya. "Untuk itu bagi orang tua yang belum mengetahui cara-cara pengurusan status warga negara bagi anak hasil kawin campuran agar segera menghubungi kantor kami. Setelah surat permohonan diajukan paling lambat satu bulan surat persetujuan langsung dari Menkum dan HAM sudah bisa diperoleh asal semua persyaratan dipenuhi," katanya. Menurut Sudarmanto, ke-42 anak yang meraih status sebagai WNI tersebut merupakan bagian dari 67 pemohon yang telah diterima pihaknya sejak diberlakukannya Undang-undang tentang kewarganegaraan yang baru. "Jadi, dari 67 pemohon itu baru 42 yang bisa dikabulkan lainnya masih kami proses karena persyaratannya belum lengkap seperti soal status perkawinan orang tua mereka dan batas usia si anak itu sendiri," katanya. Khusus soal status perkawinan kedua orang tua anak, kata dia, harus jelas hasil dari perkawinan yang sah secara agama dan tercatat di catatan sipil. "Karena, kita memang ingin melindungi kaum perempuan dan anak-anak sehigga status perkawinan yang sah menjadi salah satu syarat penting karena kita juga tidak ingin mendorong tumbuh suburnya praktik kumpul kebo," demikian Sudarmanto. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007