Jakarta (ANTARA News) - Pembacaan tuntutan pidana kasus korupsi penyuapan dua mantan pejabat BNI kepada pejabat Bareskrim Polri kembali ditunda karena Jaksa belum siap dengan rencana penuntutan (rentut). Dalam sidang yang berlangsung secara singkat di PN Jakarta Selatan, Selasa siang, Jaksa Penuntut Umum Yuni mengatakan requisitor atau surat tuntutan pidana atas terdakwa mantan Direktur Kepatuhan dan SDM BNI, M. Arsyad dan mantan Kepala Divisi Hukum Tri Kuntoro belum siap sehingga memerlukan waktu tambahan dari Majelis Hakim. Majelis Hakim yang diketuai Yohanes E. Binti memberikan waktu tambahan selama dua hari bagi jaksa agar mempersiapkan requisitor bagi dua terdakwa kasus korupsi tersebut untuk dibacakan pada Kamis, 12 April 2007. Sidang pembacaan tuntutan pidana itu awalnya diagendakan pada Selasa 3 April 2007 namun ditunda satu pekan hingga 10 April dan diperpanjang hingga 12 April karena rentut yang belum siap. Arsyad dan Tri Kuntoro menjadi terdakwa kasus penyuapan pada pejabat Bareskrim Polri yang menghadapi ancaman pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dalam dakwaan subsider, keduanya didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHpidana. Dalam surat dakwaan disebutkan para terdakwa memberikan travel cek masing-masing senilai Rp1,8 miliar pada Komjen Erwin Mappaseng (saat itu Kepala Bareskrim); Rp200 juta pada Brigjen Samuel Ismoko (saat itu Direktur II Bareskrim) dan Rp250 juta pada Kombes Irman Santosa (saat itu Kanit II Perbankan dan Pencucian Uang) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,432 miliar. Persidangan pemeriksaan perkara atas Arsyad dan Tri Kuntoro dimulai pada awal Desember 2006 dan sejauh ini telah menghadirkan sejumlah saksi dari Berita Acara Pemeriksaan, saksi ahli hingga saksi a de charge. Pada sidang sebelumnya yaitu Selasa, 20 Maret 2007 telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dan persidangan memasuki agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Arsyad dan Tri Kuntoro. Arsyad dan Tri Kuntoro sempat menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri dan Rutan Kejaksaan Agung namun ditangguhkan karena keduanya mengalami gangguan kesehatan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007