Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron. Kasubdit registrasi kasasi dan PK pidana MA, Lauris Savana Ramly, di Gedung MA, Jakarta, Selasa, mengatakan, berkas permohonan PK Amrozi Cs itu diterima MA pada Selasa, sekitar pukul 14.00 WIB. "Baru saja kita terima pukul 14.00 WIB tadi. Belum diregistrasi dan belum ditentukan majelis hakimnya," kata Lauris. Berkas permohonan itu, menurut dia, terdiri atas tiga berkas terpisah untuk masing-masing terpidana mati. Sidang PK Amrozi Cs digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada 11 Januari 2007. Sidang pertama permohonan PK ketiga terpidana mati kasus bom Bali pada 2002 itu diwarnai oleh aksi "walkout" dari kuasa hukum mereka dari Tim Pembela Muslim (TPM). TPM mempertanyakan PN Denpasar yang langsung menggelar sidang PK, padahal belum ada jawaban dari Ketua MA soal permintaan TPM untuk memindahkan tempat sidang dari PN Denpasar ke PN Cilacap, Jawa Tengah. Aksi protes TPM itu tidak digubris oleh majelis hakim PN Denpasar yang menangani permohonan PK Amrozi Cs, dan tetap melanjuti sidang tersebut. Koordinator TPM, Mahendradatta, saat dihubungi secara terpisah, memprotes langkah PN Denpasar yang tetap menindaklanjuti permohonan PK itu. "Kami memprotes permohonan PK yang sudah sampai di MA itu. Karena pengadilan memprosesnya tanpa melibatkan terdakwa. Padahal, PK adalah hak dari terdakwa," tutur Mahendra. Konsekuensinya, menurut dia, putusan PK yang akan dikeluarkan MA nanti, adalah cacat hukum. Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, kini menjalani tahanan di LP Batu, Nusakambangan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007