Jakarta (ANTARA News) - Kriminolog Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengatakan bahwa seorang kriminolog bertugas untuk mendalami motif dan latar belakang suatu tindak kejahatan, bukan memberikan kesimpulan atau pembuktian.

"Kami (kriminolog) hanya mencari deskripsi motif perbuatan, latar belakang melakukan perbuatan. Tapi hanya pada sampai motif. Kriminologi tak sampai pada proses pembuktian, karena itu jadi ranah hukum untuk pembuktian," kata Eva pada persidangan ke-22 Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Senin.

Keterangan Eva secara langsung mengkritik pendapat Ronny Nitibaskara, ahli kriminologi yang pernah dihadirkan jaksa penuntut dalam persidangan sebelumnya, yang menyimpulkan perilaku Jessica berdasarkan pengamatan gestur.

"Saya tidak bisa katakan boleh atau tidak, tapi validitasnya dan hasilnya tentu dipertanyakan. Tak hanya gestur, dalam hal apapun kalau tidak ada kemampuan akan dipertanyakan," lanjut Eva.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa analisa kriminologi akan selalu berkaitan erat dengan metode penelitian yang digunakan, sama seperti jenis disiplin ilmu lainnnya.

"Pasti. Semua ilmu pengetahuan yang bisa diukur dan validitasnya diperhatikan, dasar pemikiran teori bisa dipertanggung jawabkan," jelas Eva.

Pada sidang Kamis (1/9), ahli kriminologi Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara mengatakan Jessica memperlihatkan sinyal kecemasan menurut hasil pengamatan rekaman CCTV Kafe Olivier.

Ronny juga menyebut berdasarkan pengamatan wajah bahwa Jessica adalah pribadi yang kurang percaya diri, obsesi posesif, dan keras kepala.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016