Kediri (ANTARA News) -  Pemerintah mulai mencairkan dana kompensasi untuk warga negara Indonesia (WNI) eks-Timor Timur di luar Provinsi NTT, yang dilakukan secara bertahap.

"Dana ini untuk eks-Timtim dan proses pencairan dana dari pemerintah Rp10 juta," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa  saat menyerahkan dana itu di Kediri, Jawa Timur, Jumat.

Mensos yang ditemui dalam kegiatan pemberian bantuan dana kompensasi Eks Timtim di Luar Provinsi NTT itu menyebut, dasar pencairan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016.

Setelah pencairan dana kompensasi itu, menurut Perpres sudah final dan tidak ada lagi dari eks-Timtim yang menuntut pemerintah memberikan kompensasi. Pencairan pertama dilakukan di Kota Kediri dengan jumlah penerima mencapai 24 orang.

Secara total terdapat 27.800 warga eks-Timtim yang berhak mendapatkan dana tersebut. Data itu sudah diverifikasi oleh kementerian dalam negeri serta divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan setelahnya baru kementerian sosial ditugaskan untuk mendistribusikan.

Pihaknya juga akan terus mendistribusikan sesuai dengan data yang masuk. Ia pun meminta jika ada yang belum masuk diharapkan secepatnya mengurus berbagai keperluan.

"Jikalau ada yang belum masuk, saya minta tolong disegerakan. Akhir Oktober sudah selesai, sehingga November proses verifikasi dan validasi bisa selesai," katanya.

Ia juga menambahkan, pengurusan proses pendataan WNI eks-Timor Timur tidak ada yang melebihi 9 Desember 2016, dengan harapan laporan pertanggungjawaban bisa tuntas.

Mensos juga menjelaskan bantuan tunai kepada WNI eks-Timtim tersebut tidak akan hilang, kendati kepala keluarga penerima bantuan kompensasi meninggal dunia. Dana kompensasi tersebut dapat diberikan pada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi ahli waris berhak mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah. Dana itu tidak hilang," tegasnya.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016