Solo (ANTARA News) - Mantan Manajer Persis Solo Waseso telah diperiksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, karena diduga terlibat kasus pemalsuan tanda tangan pencairan dana tabungan di Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Jebres.

Penyidik Polres Surakarta telah melimpahkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan dana senilai Rp23 miliar dengan tersangka Waseso ke Kejari Surakarta, Kamis ini, kata Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Saprodin, di Solo, Kamis.

Menurut Saprodin, penyidik Polres telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Waseso ke Kantor Kejari, sekitar pukul 10.30 WIB, serta diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Nila Aldriani di kejaksaan.

"Kami sudah limpajhkan berkas perkara bersama tersangka. Tersangka akan diperiksa oleh penyidik kejaksaan, dan selanjutnya akan ditahan," kata Saprodin.

Waseso mantan Manajer Persis Solo musim 2007 dan 2008 yang juga seorang pengusaha Biro Teknik Listrik (BTL) di Kota Solo tersebut, dengan didampingi penasehat hukumnya, Henky Wicaksana, setiba di Kantor Kejari langsung masuk di ruang pemeriksaan Jaksa Seksi Pidum.

Namun, tersangka Waseso belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan apakah usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan akan langsung ditahan atau tidak.

Menurut Waseso, dirinya awalnya menolong terhadap pelapor, yakni Roestina Cahyo Dewi warga Jalan Jayawijaya No. 188 A kadipiro Solo. Namun, dirinya justru dituduhkan melakukan tanda tangan pencairan dana senilai Rp23 miliar.

"Saya didolimi dengan laporan itu, semuanya tidak benar, dan saya tidak membawa uang milik Dewi," kata Waseso saat hendak masuk ruang pemeriksaan Jaksa Seksi Pidum di kejaksaan.

Menurut Waseso dirinya yang dituduhkan terkait tanda tangan palsu di Bank UOB Jalan Urip Soemoharjo, Solo, akan menyerahkan semuanya terhadap proses hukum yang berlaku.

"Saya jika ditahan siap, dan nanti akan saya jelaskan dalam pembuktian pada persidangan," kata Waseso.

Tersangka Waseso dilaporkan oleh Roestina Cahyo Dewi, melakukan penarikan uang tabungan milik korban di Bank UOB, pada 2012 hingga 2013. Dari hasil laporan korban, aksi pemalsuan tanda tangan mencairan dana yang dilakukan oleh tersangka, di UOB Solo, ada sekitar 18 kali dengan total nilai mencapai Rp23 miliar.

Waseso ynag mengenakan hem warna putih dan jelana panjang hitam hanya bisa pasrah menyerahkan proses hukum yang berlaku.

Namun, waseso tidak membantah bahwa tanda tangan pencarian dana di bank itu, memang dirinya karena nomor rekening atas namanya. 

Pewarta: Bambang DM
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016