Pontianak (ANTARA News) - Anak Buah Kapal (ABK) nelayan asing yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal tidak lagi ditahan di Indonesia, melainkan akan langsung dipulangkan ke negara masing-masing karena dikhawatirkan menimbulkan masalah baru. "Untuk ABK (anak buah kapal) di kapal ikan asing sudah ditangani Pusat. Mereka akan langsung dideportasi dan ini sudah dianggarkan pada 2007 dan 2008," kata Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Laksamana Madya Djoko Sumaryono, di Pontianak, Kamis. Ia menambahkan, Indonesia hanya akan menahan pihak yang dianggap paling bertanggungjawab, seperti nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM). Selama ini, selain nahkoda dan KKM, para ABK juga ikut ditahan di sejumlah tahanan maupun pangkalan laut (Lanal) milik TNI AL. Namun, yang menjalani persidangan umumnya hanya nahkoda dan KKM sedangkan ABK menunggu proses deportasi. "Terlalu banyak orang asing yang ditahan sementara dana operasional tidak ada. Nelayan-nelayan itu juga dikhawatirkan mengidap penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS," katanya. Di Lanal Pontianak saat ini setidaknya terdapat 23 nelayan asal Vietnam yang belum dideportasi dengan masa penahanan bervariasi antara satu bulan hingga setahun. Untuk memenuhi biaya hidup para nelayan asing yang ditahan di Lanal Pontianak, setidaknya dikeluarkan biaya Rp800 ribu setiap hari. Kasus kematian ABK kapal ikan asing di Lanal Pontianak akibat terkena virus HIV/AIDS juga terjadi beberapa kali. "Kita juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para nelayan asing yang sering tertangkap patroli Indonesia untuk bersama-sama menangani pemulangan nelayan-nelayan itu," ujarnya. Ia juga menilai aturan mengenai penanganan kapal ikan asing maupun pelaku yang mencuri ikan di perairan Indonesia masih kurang kuat. Ia mencontohkan Australia langsung membakar kapal nelayan yang tertangkap melakukan pencurian ikan. Sementara di Indonesia, untuk melelang kapal ikan sitaan dari nelayan asing harus menunggu izin dari Kepala Pengadilan Negeri setempat. "Ketika kapalnya sudah dilelang atau akan diserahkan ke nelayan, jangan sampai menjadi rusak karena proses yang terlalu lama," katanya. Untuk itu, lanjutnya, perlu dikaji kembali aturan penanganan kapal ikan asing maupun pelakunya yang tertangkap di perairan Indonesia.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007