Palembang (ANTARA News) - PT Kereta Api (KA) Sumatera Selatan (Sumsel) sebulan belakangan ini menerapkan kebijakan setiap KA yang beroperasi di wilayahnya mengurangi laju kecepatan guna menjaga keselamatan penumpang, karena kondisi rel dan gerbong KA sudah tua semua. Pengurangan kecepatan itu, misalnya dari 60 kilometer (km) per jam menjadi 40 km per jam, kata Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Sarimuda, melalui Kepala Sub Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kasubdin LLAJ) dan Perkeretaapian, N. Dalimunthe, di Palembang, Kamis. Menurut dia, pengurangan kecepatan kereta api itu di laksanakan di seluruh Indonesia. Jadi, pengurangan kecepatan itu dalam rangka meningkatkan keselamatan, ujarnya. Ia juga menyatakan, bagi masinis yang tidak mengurangi kecepatan sesuai yang sudah ditentukan tersebut, tentunya akan dikenakan sanksi, karena sudah diperintah untuk mengurangi kecepatan. Mengenai kondisi rel di daerah Saung Naga, Kabupaten Lahat, yang sempat anjlok beberapa hari lalu, ia menegaskan, rel tersebut sudah diperbaiki dan sekarang bisa dilalui KA. Ia mengakui, posisi rel di lokasi itu dilakukan pengeseran 2,2 meter dari yang lama sepanjang 100 meter oleh pihak PT KA. Kalaupun perbaikan rel itu sudah selesai, tetapi tetap diawasi, karena yang namanya pemindahan itu tetap diawasi, sekaligus dalam rangka memantau kondisi kereta api yang tua, katanya. Ia menyatakan, berdasarkan data dari PT.KAI untuk jenis K1 tahun 1981 ada 10 kereta, K2 tahun 1978 22 kereta, K3 tahun 1958 dan 1964 ada 26 kereta, Km3 tahun 1978 ada empat kereta dan tahun 1978 Kmp2 empat kereta. Sementara jenis rel kereta api itu untuk R54 tahun 1978, rel R41/R42 tahun 1962/1963, R33 tahun 1938/1940 dan rel R25 tahun 1923/1928 dengan total panjang keseluruhan sekitar 819 Km. Ditembahkannya, jumlah penumpang kereta api tahun 2006 eksekutif sebanyak 144.811 orang, bisnis 501.826 orang dan penumpang ekonomi 752.199 orang. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007