Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu sebagai tersangka perkara suap berkenaan dengan penetapan kuota impor gula di wilayah Sumatera Barat.

"Untuk praperadilan Irman Gusman update per Jumat (30/9) lalu kami belum terima resminya, tapi saya hari ini belum cek lagi apakah sudah diterima atau belum, tapi pada dasarnya kami siap untuk menghadapi gugatan praperadilan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Pengacara Irman Gusman, Razman Nasution, mengatakan kuasa hukum sudah mendaftarkan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat hari lalu dan berharap ketua pengadilan sudah menunjuk hakim tunggal hari ini.

"Kami berharap hari ini paling tidak Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal dan memberi informasi kepada kami untuk tanggal berapa dimulainya persidangan," kata Razman saat mengunjungi Gedung KPK Jakarta, Senin.

Razman mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang praperadilan dengan semua dokumen dan  argumentasi hukum.

"Termasuk ahli kalau diperlukan yang akan kami datangkan, sekali lagi kami berharap pihak KPK untuk tidak menunda supaya ini lebih cepat," katanya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016