Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan kelengkapan berkas semua pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon gubernur masih kurang, sehingga pihaknya menunggu hingga batas akhir yaitu Selasa (4/10) pukul 24.00 WIB.

"Semua paslon (kelengkapan berkasnya) kurang, jenisnya bervariasi. Seluruh persyaratan harus dipenuhi, hari ini kami tunggu sampai pukul 24.00 WIB," kata Sumarno di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, berkas yang belum lengkap itu seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah yang belum dilegalisasi dan surat keterangan pengadilan niaga yang menyatakan yang bersangkutan tidak dinyatakan pailit.

Sumarno menjelaskan, KPU tidak akan memperpanjang masa melengkapi berkas sehingga kalau ada paslon yang tidak melengkapi, pasti tidak memenuhi syarat.

"Nanti tanggal 24 Oktober (paslon didiskualifikasi) kita tentukan kalau sampai hari ini ada yang tidak melengkapi," ujarnya.

Dia menjelaskan, kelengkapan berkas itu termasuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masing-masing pasangan calon.

Sumarno mengatakan, semua paslon ada kekurangan kelengkapan berkas namun tidak terlalu banyak namun syarat itu bersifat akumulatif sehingga harus dilengkapi.

Dia menjelaskan, paslon tidak wajib datang untuk melengkapi berkas namun bisa oleh tim pemenangannya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016