Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih memverifikasi nama-nama anggota tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta untuk memastikan tidak ada pejabat pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah di dalamnya.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Jakarta, Rabu, mengatakan pegawai negeri sipil, serta pejabat TNI dan Polri juga tidak boleh menjadi anggota tim sukses dan akan dicoret kalau masuk daftar anggota tim sukses.

Semua calon gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah tahun depan sudah menyerahkan dokumen perbaikan hingga batas akhir pada Selasa (4/10) malam.

Menurut KPU DKI Jakarta seluruh calon peserta Pilkada DKI 2017 sudah melengkapi dokumen pendaftaran.

"Kami punya waktu sampai tanggal 11 Oktober untuk verifikasi. Kemudian kami akan buat berita acara yang akan diserahkan ke tim paslon (pasangan calon)," katanya.

Para calon, menurut KPU DKI, sudah melengkapi dokumen seperti visi-misi, ijazah SMA yang dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat dari kantor pajak, surat keterangan pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah tersangkut perkara pidana, serta foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk, dan foto diri.

Setelah melakukan verifikasi, ia menjelaskan, KPU DKI akan menetapkan peserta Pilkada DKI 2017 serta mengumumkannya pada 24 Oktober. Selanjutnya, pada 25 Oktober KPU DKI akan melakukan pengundian nomor urut peserta pilkada.

"Kemudian 28 Oktober akan dilakukan masa kampanye dan tanggal 29 Oktober KPU akan mengawali masa kampanye dengan deklarasi kampanye damai," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016