Pembangunan rel kereta api itu sendiri ditargetkan akan selesai pada Tahun 2019 dan sudah beroperasi."
Jambi (ANTARA News) - Pembangunan jalur rel kereta api (KA) trans Sumatera di wilayah Jambi sepanjang 200 kilometer masuk tahap penyelesaian pembebasan lahan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Sri Sapto Edi di Jambi, Kamis, mengatakan tahapan negosisasi pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api itu sudah dilakukan dan tinggal menunggu pembayaran ganti rugi.

Sapto mengatakan pembayaran untuk pembebasan lahan warga yang dilewati jalur kereta api itu langsung dari pemerintah pusat.

"Untuk jalur kereta api sudah dibebaskan dan hanya tinggal menunggu pembayarannya saja. Nilainya pusat yang menentukan," kata Sapto.

Rencana pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera yang melewati Provinsi Jambi itu direncanakan dimulai tahun ini. Nantinya dana pembangunan jalur kereta api sepanjang 200 kilometer itu dibiayai pemerintah pusat mulai dari pembebasan lahan hingga pembangunan rel.

"Pembangunan rel kereta api itu sendiri ditargetkan akan selesai pada Tahun 2019 dan sudah beroperasi," kata Sapto menambahkan.

Pemprov Jambi telah memiliki pradesain untuk pembangunan jalur kereta api dari batas Sumsel hingga Kota Jambi, dan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim dari Pemprov Jambi, lahan yang bakal digunakan untuk pembangunan jalur kereta api berada di tanah milik warga.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Jambi, Fauzi Ansori mengatakan bahwa Pemprov Jambi memfasilitasi pembebasan lahan. Sementara dana pembebasan lahan dianggarkan oleh Kementerian Perhubungan tahun 2016.

"Setelah ada anggarannya, tim kami bersama pihak Kementerian Perhubungan melakukan pembebasan lahan. Mereka yang menentukan karena harus sesuai dengan masterplan dan rencana tata ruang," kata Fauzi.

Rencana tata ruang wilayah Pemprov Jambi, kata Fauzi mengamanahkan bahwa jalur kereta api itu melewati Bajubang-Mendalo-Sungai Duren-Sengeti hingga batas Riau.

"Nantinya harga tanah ganti rugi yang dibayarkan ke masyarakat akan ditentukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh pemerintah pusat," katanya menambahkan.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016