Jakarta (ANTARA News) - Pemuda Muhammadiyah yang mengatasnamakan Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Kami protes keras terhadap pernyataan Ahok yang menistakan agama karena menyatakan Surah Al Maidah merupakan kebohongan," kata Ketua FUPA Syamsu Hilal Chaniago di Jakarta, Jumat.

FUPA terdiri atas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman), dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan dugaan melanggar Pasal 156 Ayat a KUHP tentang penistaan agama.

Syamsu menuturkan bahwa pernyataan Ahok yang tersebar melalui akun YouTube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016 itu sebagai bentuk penghinaan agama.

Syamsu berharap penyidik Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan penistaan dengan terlapor Ahok itu hingga tuntas.

Terkait dengan laporan dugaan penistaan agama itu, FUPA melengkapi barang bukti berupa rekaman video saat Ahok berdialog dengan warga Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Syamsu membantah jika pelaporan itu bertujuan menggulingkan pencalonan Gubernur DKI Jakarta.

Sementara itu, Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak menghina Alquran saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu.

Ahok menduga ada pihak tertentu yang sengaja menggulirkan isu SARA untuk menyerang dirinya terkait sebagai petahana Gubernur DKI pada pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun mendatang.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016