Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani mengatakan dukungan PPP kubu Djan Faridz terhadap pasangan calon kepala daerah petahana Basuki Tjahja Poernama adalah dukungan pribadi.

"Apabila kubu DF mendukung Ahok maka itu merupakan dukungan pribadi-pribadi dan tidak punya legalitas untuk mengatasnamakan PPP," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Arsul mengatakan, sesuai Pasal 40A UU Pilkada jo. Pasal 36 PKPU 9 tahun 2016, maka hanya pengurus partai yang terdaftar dan memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang berwenang menentukan pasangan calon yang akan diusung dan didukung.

Selain itu, dia menjelaskan, di PPP setiap mengambil keputusan ada mekanisme internal dalam mengusung atau mendukung calon adalah dengan mendengarkan suara dan aspirasi pemangku kepentingan.

"Hal itu baik mereka yang duduk di struktur partai tingkat dari tingkat bawah maupun kelompok-kelompok kultural pendukung PPP, khususnya para alim ulama dan tokoh masyakat muslim," ujarnya.

Menurut dia, apabila terjadi perbedaan kecenderungan dalam pencalonan, maka diadakan musyawarah mufakat sehingga mekanisme itu juga berlaku termasuk dalam menentukan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Untuk Pilkada DKI, tidak ada satupun pemangku kepentingan di PPP baik struktural maupun kultural yang meminta agar DPP maupun DPW PPP DKI mendukung Ahok untuk dicalonkan kembali," kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi.

Dia menjelaskan apabila kubu Djan menyatakan mendukung Ahok, maka dia mempersilakan agar ditanyakan kepada struktur dan akar rumput khususnya para alim ulama dan habaib, mana yang memintanya.

Menurut dia, pasti tidak ada pemangku kepentingan di PPP yang memintanya, kecuali kepentingan politik segelintir orang, terutama orang-orang yang baru bergabung di PPP dan tidak paham kultur PPP.

"Langkah kubu Djan pada akhirnya membuka mata seluruh kader dan pendukung PPP di seluruh Indonesia tentang siapa sebenarnya yang menghalalkan segala cara dengan meninggalkan aspirasi dan suara seluruh pemangku kepentingan PPP," kata Achmad Baidowi.



Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016