Yogyakata (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk memperpanjang moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru di Kota Yogyakarta selama satu tahun hingga 31 Desember 2017.

Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2016 untuk menggantikan Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2013 tentang moratorium penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel.

Di dalam peraturan lama, dinyatakan bahwa moratorium penerbitan IMB hotel ditetapkan sejak 1 Januari 2104 sampai 31 Desember 2016.

"Secara resmi, kami memang belum menerima aturan baru tersebut. Namun, jika di aturan baru disebutkan adanya perpanjangan moratorium, tentu akan kami laksanakan," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Heri Karyawan di Yogyakarta, Senin.

Hingga 31 Desember 2015, terdapat 104 permohonan izin pembangunan hotel baru yang masuk.

Namun, masih ada sekitar 17 permohonan izin hotel yang belum dikeluarkan hingga saat ini karena ada berbagai persyaratan yang belum terpenuhi.

"Kami bekerja sesuai aturan. Jika memang persyaratannya belum lengkap, maka izin tidak kami proses," kata Heri.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunegoro mengatakan, meskipun Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memperpanjang moratorium izin pembangunan hotel, namun batasan waktu yang ditetapkan belum sesuai dengan harapan.

"Kami berharap, batasan waktu moratorium bisa sampai tiga tahun atau hingga 2019 sama seperti di Kabupaten Sleman. Tetapi ini cuma satu tahun. Artinya, kami masih harus berjuang lagi tahun depan," tutur Istidjab.

Ia menyebut, moratorium izin pembangunan hotel baru sangat dibutuhkan karena rata-rata okupansi hotel di Yogyakarta masih rendah yaitu sekitar 56 persen untuk hotel berbintang dan 28 persen untuk hotel nonbintang.

"Rata-rata okupansi masih rendah. Sedangkan untuk menaikkan okupansi tidak mudah. Apalagi, ada rencana penghematan biaya perjalanan dinas. Lama inap tamu juga masih rendah kurang dari dua hari," ujarnya.

Di Yogyakarta, PHRI mencacat ada 86 hotel berbintang dengan sekitar 8.600 kamar dan 1.100 hotel nonbintang dengan sekitar 12.500 kamar.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut bahwa patokan perpanjangan moratorium adalah pada okupansi hotel. Jika rata-rata okupansi masih belum mencapai 70 persen, maka moratorium akan dilanjutkan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016