Ini langkah terbaik menurut kuasa hukum, jadi kami laporkan balik
Jakarta (ANTARA News) - Buni Yani, terlapor kasus pengunggahan video kontroversial calon pertahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama oleh Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot), melaporkan balik Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid dan Anggota Bidang Kampanye dan Sosialisasi Tim Pemenangan Ahok-Djarot Guntur Romli.

"Kami melaporkan Muannas Al Aidid dan Guntur Romli ke Polda Metro Jaya," kata Buni Yani saat dihubungi ANTARA News sesaat setelah melakukan pelaporan di Jakarta, Senin.

Pria kelahiran Lombok ini mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), yang diketuai Aldwin Rahadian, untuk melaporkan keduanya dengan dugaan memfitnah dan mencemarkan nama baik Buni Yani.

"Guntur Romli menuduh saya sebagai orang yang melakukan provokasi. Saya tidak melakukan apa-apa kok dituduh demikian. Ini kan mencemarkan nama baik saya," ungkap Buni.

Menurut Buni, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan masukan dari tim kuasa hukumnya, yang dinilai sebagai langkah terbaik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ini langkah terbaik menurut kuasa hukum, jadi kami laporkan balik," pungkas pria berusia 47 tahun ini.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016