...satu lagi pengakuan tersangka yang menjual tuyul seharga Rp5 juta. Jadi semuanya itu dipromosikan ke Facebook."
Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyatakan tersangka pengganda uang Ki Purbo Lalang Jati mempromosikan praktiknya melalui media sosial "Facebook".

"Selama ini tersangka menawarkan jasanya melalui Facebook dengan akun Ki Purbo Jati. Cukup aktif dia di dunia maya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Toni Hermawan di Pekanbaru, Senin.

Agung Puja Kusuma alias Ki Purbo Lalang Jati (33) saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Ki Purbo yang merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir tersebut sebelumnya diamankan jajaran Polresta Pekanbaru pada Jumat malam lalu (7/10) di kediamannya Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Hasil penelusuran polisi dari akun Facebook, buku catatan dan pengakuan tersangka, "pasien" Ki Purbo mencapai ratusan orang. Bahkan korbannya tidak hanya dari Riau, melainkan dari Sulawesi, Jakarta, dan Jawa Barat.

Temuan itu yang kemudian menjadi tugas polisi untuk terus didalami, karena sejauh ini baru satu korban yang melapor ke Polisi. Berawal dari laporan korban bernama Kus Hendarto (25) ke polisi itulah yang kemudian membongkar kedok Ki Purbo tersebut.

Lebih jauh, selain mengaku dapat menggandakan uang, kepada polisi tersangka juga menjual tuyul kepada korban. "Ini satu lagi pengakuan tersangka yang menjual tuyul seharga Rp5 juta. Jadi semuanya itu dipromosikan ke Facebook," ujarnya.

Bahkan, berdasarkan pengakuan tersangka seorang pasien bahkan telah membayar uang muka Rp1,7 juta untuk mendapatkan tuyul dengan maksud memperoleh uang secara instan sebelum Ki Purbo diamankan polisi.

Lebih jauh, polisi juga mengungkap bahwasanya tersangka telah menjalankan praktik supranatural sejak 2015. Selama itu, tersangka melayani orang-orang yang ingin mendapatkan kesugihan, kelancaran usaha, jodoh, pekerjaan serta kemujuran nasib.

Baru pada April 2016, tersangka membuka praktik menggandakan uang. Sementara itu, tersangka juga menggunakan media sosial "Facebook" untuk mempromosikan praktiknya.

Hasil dari praktiknya tersebut, tersangka mendapatkan penghasilan pulugan juta perbulan. Tidak heran, kata Toni, tersangka memiliki rumah permanen serta dua mobil.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016