Jakarta (ANTARA News) - Perseroan Terbatas Bursa Efek Indonesia akan menata aturan transaksi marjin di pasar saham yang diberikan anggota bursa atau perusahaan efek kepada nasabahnya.

"Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah jelas. Fasilitas marjin bukan diberikan ke nasabah dengan rekening reguler," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Alpino Kianjaya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa sekitar 70 Anggota Bursa yang terdaftar memiliki izin transaksi marjin diantaranya belum memisahkan antara rekening reguler dan rekening margin. Jadi, fasilitas marjin dapat dilakukan oleh nasabah yang hanya memiliki rekening reguler.

"Kami akan menata lagi. Kalau ada nasabah yang ingin bertransaksi marjin, harus dibuatkan rekening marjin. Jadi, transaksi marjin tidak melalui rekening reguler sehingga MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) Anggota Bursa tidak terganggu," katanya.

Selama ini, lanjut dia, Anggota Bursa yang memberikan fasilitas marjin dalam rekening reguler memang selalu dapat menutup transaksi marjin dari nasabah pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (T+3).

"Bisa saja T+3 di level nasabah tidak settlement. Jumlah yang tidak settement itu bisa menjadi pengurang MKBD, maka itu Anggota Bursa harus menerapkan risk management yang ketat, termasuk cash flow management," kata Alpino Kianjaya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016