Kendaraan angkutan ilegal merugikan pemerintah karena tidak membayar retribusi dan bagi sopir memperkecil peluang pendapatan atau jumlah penumpang."
Kendari (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akan menggandeng sopir yang tergabung dalam Forum Sopir Mobil Angkutan untuk menertibkan kendaraan angkutan penumpang yang beroperasi tanpa izin trayek atau ilegal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Syarif Sajang di Kendari, Selasa, mengatakan peran Forsma dan Organda menertibkan kendaraan angkutan ilegal sangat diharapkan.

"Kendaraan angkutan ilegal merugikan pemerintah karena tidak membayar retribusi dan bagi sopir memperkecil peluang pendapatan atau jumlah penumpang," kata Syarif.

Dinas Perhubungan, kata dia, segera membentuk tim terpadu yang antara lain, mengakomodir pihak kepolisian, TNI, Organda, Forsma dan Dinas Perhubungan.

Ketua Organda Rahmat Buyung mengatakan Dinas Perhubungan harus tegas menjatuhkan sanksi berupa larangan beroperasi.

"Organda mau saja masuk tim terpadu penertiban angkutan dengan syarat harus tegas tindakan yang dijatuhkan," katanya.

Angkutan umum yang beroperasi tanpa izin trayek tidak hanya merugikan angkutan resmi melainkan juga merugikan pemerintah karena tidak membayar retribusi.

Sopir angkutan penumpang mogok memprotes adanya kendaraan angkutan penumpang dalam kota yang beroperasi melayani penumpang tanpa izin trayek pada Senin (10/10).

Anggota DPRD Kota Kendari Umar Bonte mengatakan angkutan umum ilegal bisa memicu kerawanan antara sopir angkutan umum resmi dan sopir angkutan ilegal.

"Oleh karena itu, Pemkot Kendari harus segera menertibkan angkutan ilegal itu sehingga tidak menimbulkan gejolak yang bisa berdampak pada masyarakat secara keseluruhan," katanya.

Pewarta: Sarjono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016