Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) saat ini masih mengkaji status kepegawaian sembilan pelaku kekerasan Wahyu Hidayat, Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang meninggal pada tahun 2003. "Status kepegawaian sembilan orang tersebut, sedang dikaji dan belum diputuskan," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Jumat. Sembilan orang mantan praja IPDN yang dimaksud, Dicky Susandi, Irmansyah Effendi, Oktaviano Henang Santoso, Gema A Ramadhan, Jobpie Maulana Abdullah, Dena Rikha Febrianto, Bangun Robinson Napitupulu, Dadang Hadisurya, dan Yayan Sopyan. Saut mengatakan, pengkajian status kepegawaian tersebut, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku yakni, PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS dan PP 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Ia menjelaskan, pemecatan status praja bagi mereka yang melakukan pelanggaran merupakan kebijakan lembaga atau IPDN. Sedangkan status kepegawaian didasarkan pada peraturan PP 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Dalam Pasal 8 (b) PP 32/1979 menyebutkan: PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu, dikarenakan dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat. "Kemungkinan, hasil kajian dapat disampaikan minggu depan," kata Saut. Sementara dalam Pasal 6 PP 30/1980 disebutkan, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan penyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman bagi PNS yang melanggar aturan disiplin kategori sedang, antara lain penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat paling lambat satu tahun. Hukuman pelanggar aturan kategori berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama satu tahun, pembebasan jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Di IPDN, bagi mereka praja tingkat I maka sudah masuk kategori calon PNS, tingkat III sudah menjadi PNS golongan IIA, setelah dilantik menjadi PNS dengan golongan IIIA.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007