Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum terdakwa Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan, rekam medis Wayan Salihin tidak pernah dibuka dalam persidangan sehingga penyebab kematian Salihin menjadi tidak bisa ditentukan.

Dalam sidang penyampaian pledoi Jessica dan tim kuasa hukum, Hasibuan menyampaikan, kematian Mirna bisa saja bukan berasal dari sianida yang terdapat dalam minuman kopi vietnam yang ia konsumsi.

"Rekam Medis Wayan Mirnah tidak pernah dibuka penyidik karena bisa saja berasal dari penyakit lain. Wayan Mirna diketahui mengonsumsi obat seperto yang diberitakan di media massa. Demi keadilan, latar belakang medis Wayan Mirna harus dibuka. Mungkin sebab-musabab akan terang dan jelas," kata dia, dalam sidang, di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Saat membaca naskah pledoi sambil berdiri, Jessica yang tampil memakai kemeja putih, terisak-isak.

Hasibuan menilai persidangan yang berlarut-larut ini terlalu dipaksakan, terutama karena alasan yang dibuat-buat, yakni Jessica sakit hati karena nasihat yang diberikan Salihin untuk memutuskan pacarnya bernama Pattrick.

Menurut dia, banyak kejanggalan dan keanehan selama pemeriksaan dan persidangan atas perkara kematian Mirna, salah satunya kedai kopi Starbucks, tempat di mana Wayan Salihin meminum es cokelat dua jam sebelum kematiannya.

"Restoran Starbucks di mana Wayan Mirna meminum es cokelat dua jam sebelum kematiannya, tidak pernah diperiksa. Bisa saja kopi tersebut bercamur dengan minuman di Starbucks sehingga menyebabkan kematiannya," ujar Otto.

Otto mempertanyakan kesalahan Jessica dalam perkara kematian Wayan Salihin, padahal tidak ada seorang pun terbukti memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna.

Menurut dia, jika Jessica benar pernah memegang atau memindahkan gelas Salihin, tentu akan ditemukan sidik jari Jessica dalam gelas tersebut. Faktanya, sidik jari Jessica tidak pernah ada di gelas barang bukti.

Otto mengatakan Jessica hanya berada di waktu dan tempat yang salah. Setelah mendekam dalam tahanan selama lebih dari empat bulan, Jessica konsisten tidak mengakui perbuatannya meracun dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Salihin.

Adapun dalam sidang ke 28 ini, tim kuasa hukum menyampaikan inti dan poin dari nota pembelaan sebanyak 4.000 halaman. Sebelum sidang, dia menyatakan, naskah pledoi itu bisa lebih dari 3.000 lembar.

Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica dalam kasus kematian Wayan Salihin.

Salihin meninggal dunia di RS Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Seluruh proses penahanan, pemberkasan, hingga seri sidang kasus Jessica ini telah berlangsung sejak empat bulan lalu dan menyedot perhatian publik secara nasional.

Pewarta: Mentari Gayati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016