Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan mengapresiasi Presiden Joko Widodo mengeluarkan paket reformasi hukum, karena menyentuh permasalahan mendasar di bidang hukum.

"Sepintas kelihatan umum namun itu mendasar yang kita lakukan," kata Trimedya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Trimedya mengatakan, langkah reformasi hukum sudah ditunjukkan Presiden Joko Widodo saat ikut dalam Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) bersama Kepolisian di Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10).

Menurut dia, keikutsertaan Presiden Jokowi adalah momentum mengingatkan aparatur negara untuk taat pada hukum dan tidak melakukan pungli bahkan Presiden terlihat geram dan meminta seluruh aparatur negara yang melakukan pungli dipecat.

"Ada yang menyampaikan kok seorang presiden sampai ke lokasi untuk urusan OTT yang cuma sekian puluh juta tapi bukan itu yang dilihat," katanya.

Politikus PDI Perjuangan menilai kehadiran Presiden merupakan momentum yang ingin diambil Jokowi untuk mengingatkan aparatur dan sipil jangan sampai pungli yang paling kecil sampe yang besar.

Dia mencontohkan, pungli terjadi di lembaga layanan publik seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk di Kelurahan, meskipun nilainya kecil namun tetap bisa dicap sebagai korupsi juga.

"Pungli kan dimulai dari yang kecil. Misal di kelurahan urus KTP, Rp200-300 ribu ke pegawai kelurahan. Tapi kan korupsi juga sampai nanti pembenahan aparat penegak hukum seperti apa," katanya.

Trimedya menilai, reformasi hukum yang digagas pemerintah seharusnya diselaraskan dengan peningkatan kesejahteraan aparatur hukum negara agar tidak melakukan penyelewengan kekuasaan.

Dia mencontohkan keinginan masyarakat agar Polisi jujur namun kalau digaji hanya Rp5-10 juta, tentu menjadi hal yang harus dikoreksi karena paralel dengan pemenuhan kesejahteraan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo baru saja memimpin langsung rapat terbatas khusus membahas persiapan diluncurkannya paket reformasi hukum, Selasa (11/10).

Setidaknya ada lima aspek yang akan masuk dalam paket kebijakan hukum tahap pertama.

Lima poin tersebut yaitu pembenahan regulasi bidang hukum, penyelesaian kelebihan muatan di lapas, pembaruan sistem untuk kasus tindak pidana ringan, pemberantasan pungutan liar (pungli) serta pemberantasan operasi penyelundupan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016