Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan meragukan keaslian barang bukti yang menyudutkan posisi kliennya dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin dalam persidangan ke-28 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut pengacara, barang bukti seharusnya diperiksa pusat laboratorium berupa sisa minuman Mirna es kopi Vietnam yang dimasukkan ke botol dan sampel es kopi Vietnam.

Namun, pengacara mengatakan yang disita adalah dua gelas es kopi Vietnam dan sebotol berisi sisa minuman Mirna.  Berbeda lagi dengan yang diperiksa pusat laboratorium.

Pengacara mengatakan yang diperiksa pusat laboratorium adalah dua botol berisi es kopi Vietnam dan segelas es kopi Vietnam.

"Tidak valid, diragukan keasliannya. Barang bukti patut ditolak atau tidak punya kekuatan pembuktian," kata pengacara.

Dia menambahkan segel barang bukti terbuka sejak awal persidangan. Saat itu, kata dia, jaksa penuntut umum membuka segel untuk mengecek apakah barang bukti sesuai dengan berita acara.

Menurut pengacara, barang bukti yang tersegel seharusnya dibuka di depan majelis hakim di persidangan untuk menjamin keasliannya.

Selain itu, semua saksi dari Kafe Olivier berkata sisa kopi Mirna berwarna kekuningan seperti jamu kunyit. Baunya pun menyerupai telur busuk.

Pengacara mengatakan, berdasarkan pernyataan ahli kopi yang tercampur sianida akan berbau kacang almond dan warnanya tidak akan berubah.

"Kemungkinan kopi busuk atau terkontaminasi cairan pembersih mesin kopi," katanya.

Selain itu, tidak ada saksi kunci melihat terdakwa memasukkan sianida pada gelas Mirna sehingga tuduhan pada Jessica tidak terbukti.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016