Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa tidak ada jejak racun sianida pada semua barang kliennya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Otto mengatakan zat racun, termasuk sianida, tidak ditemukan pada barang bukti seperti tas maupun rambut Jessica.

"Semua barang yang dimiliki terdakwa tidak ada jejak sianida," katanya.

"Dengan demikian berita acara sianida ke dalam minuman kopi merupakan kesimpulan yang tidak berdasar dan tidak benar," lanjut dia.

Otto juga menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah memindahkan gelas berisi es kopi Vietnam milik Mirna dan itu terbukti dengan tidak ditemukannya sidik jari terdakwa pada gelas itu.

"Mengapa tidak pernah ditemukan sidik jari, jawabannya sederhana, karena terdakwa memang tidak pernah memegang gelas. Kalau terdakwa menyentuh gelas dan sedotan, seharusnya dan pasti terdapat sidik jari terdakwa pada gelas dan sedotan," ujar Otto.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada satu saksi pun yang melihat Jessica menuangkan siandia saat menunggu Mirna.

Jessica, ia mengatakan, juga tidak pernah memindahkan tas kertas di meja Kafe Olivier, tempat dia dan teman-temannya bertemu.

Saat menunggu kedatangan Mirna di Kafe Olivier, dia menjelaskan, Jessica hanya bermain menggunakan telepon genggamnya, bercakap menggunakan WhatsApp dengan Mirna, dan itu bisa menjadi alibi Jessica saat disebut mengambil sesuatu dari dalam tas.

"Sebenarnya ada alibi pada jam yang sama melakukan kegiatan menelpon dan berkaca tetapi jaksa penuntut tidak menampilkan pada CCTV, kenapa demikian?" ujar Otto.

"Karena memang tayangan CCTV tersebut sudah manipulatif atau diduga tampering atau setidaknya tidak lengkap di-copy-nya karena sampai sekarang tidak tahu dari mana asal usul CCTV tersebut," tambah dia.


Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016