Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dan Thailand terus mengintensifkan pembahasan kesepakatan bilateral untuk asas resiprokal usaha perbankan masing-masing negara, di mana Indonesia menginginkan perjanjian dapat terlaksana tahun ini.

"Saya usahakan tahun ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad usai sebuah seminar di Jakarta, Kamis.

Kerja sama bilateral yang sedang dibangun Indonesia dan Thailand merupakan kerja sama dalam kerangka Integrasi Perbankan ASEAN (ASEAN Banking Integration Framework/ABIF).

Perjanjian ABIF disepakati negara-negara ASEAN untuk terlaksana sepenuhnya di kawasan pada 2020. Namun, masing-masing negara ASEAN dapat memulai perjanjian antarnegara (bilateral) sesuai skema ABIF, sembari menunggu terlaksananya integrasi industri perbankan di regional Asia Tenggara pada 2020.

"Indonesia jadi negara pertama yang lakukan langkah lanjut bilateral. Kita lakukan kesepakatan bilateral dengan Malaysia dua bulan lalu," ujarnya.

Muliaman mengatakan dirinya sudah tiga kali bertemu dengan Gubernur Bank Sentral Thailand untuk membicarakan perjanjian bilateral.

Meskipun tidak merinci, klausul perjanjian yang sedang dibahas, Muliaman menekankan secara garis besar desain perjanjian dengan Thailand tidak jauh berbeda dengan yang sudah terjalin dengan Malaysia.

"Masih ada beberapa kriteria (item) yang didiskusikan," ujar dia.

"(Perjanjiannya) mirip sama Malaysia, kami akan coba pertahankan sikap (resiporokal)," ujar dia.

Muliaman menerangkan OJK memprioritaskan Thailand, karena jaringan bisnis di negara tersebut sudah mapan untuk menghubungkan perbankan Indonesia ke negara-negara kawasan lain seperti Laos, Malaysia, Kamboja, Vietnam dan Myanmar.

Permintaan layanan bank dari Indonesia di Thailand juga tinggi karena beberapa BUMN akan ekspansi bisnis di negara yang terkenal dengan destinasi wisata pantai tersebut.

"Ada usaha properti sudah masuk. Kemudian, kegiatan usaha lain juga sudah masuk termasuk kehadiran pabrik semen. Saya pikir ini jadi landasan untuk difasilitasi layanan keuangan," kata dia.

Asas resiprokal merupakan prinsip utama dalam ABIF. Asas tersebut menekankan akses pasar dan operasional perbankan yang saling menguntungkan dan dapat diterima oleh seluruh negara yang telah saling bersepakat.

Dengan resiprokal tersebut, perbankan yang berekspansi ke suatu negara yang telah menyepakati ABIF harus diperlakukan sama seperti bank lokal di negara tersebut.

Dalam perjanjian dengan Malaysia, perbankan Indonesia akan mendapatkan insentif penurunan biaya ekspansi ke negeri jiran tersebut.

Misalnya, biaya "admission fee" dan biaya untuk menyelenggarakan sistem pembayaran. Sejak perjanjian dengan Malaysia diteken pada Agustus 2016, OJK mencatat tiga bank yakni PT BNI Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT BRI Tbk, pernah menyatakan minat untuk ekspansi ke Malaysia.

Pewarta: Indra Pribadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016