Jakarta (ANTARA News) - Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut tindakan ahli psikologi mengungkap rahasia kliennya dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebagai pelanggaran kode etik profesi.

Saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, Otto mengatakan bahwa berdasarkan hukum yang berlaku psikolog atau ahli psikologi tidak dibolehkan mengungkapkan rahasia pengguna layanan psikologi serta orang yang dilayani di muka umum.

Psikolog dan ilmuwan psikologi, ia menjelaskan, wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan pelaksanaan kegiatannya.

Menurut dia, psikolog hanya dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien untuk keperluan hukum atau tujuan lain seperti membantu mereka yang memerlukan pelayanan personal baik secara perorangan maupun organisasi serta untuk melindungi pengguna layanan psikologi dari masalah atau kesulitan.

Penggunaan keterangan atau data yang diperoleh psikolog atau ilmuwan psikologi, ia melanjutkan, hendaknya mematuhi hal-hal antara lain hanya dapat diberikan kepada pihak berwenang dan hanya memuat hal-hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.

Selain itu, menurut dia, pengungkapan keterangan psikolog dapat didiskusikan dengan orang-orang atau pihak yang langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi dan dikomunikasikan secara bijaksana lewat lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila diperlukan untuk layanan psikologi profesi.

"Dengan demikian di mana ahli psikologi Antonia Ratih, yang membuka rahasia di depan umum, adalah bertentangan dengan kode etik profesi psikolog. Apalagi ahli psikologi ini hadir di persidangan secara volunteer, bukan atas perintah pengadilan," kata Otto.

"Apabila membuka rahasia di muka sidang tanpa perintah pengadilan atau di mana pun itu dapat diancam hukum pidana," tambah dia.

Dia juga menuduh jaksa penuntut umum telah keliru menafsirkan kode etik profesi tersebut. "Sehingga penjelasan di sini hanya terkait dengan pengungkapan rahasia di sidang pengadilan," katanya.


Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016