hasil penyadapan ini memang hanya akan dijadikan sebagai petunjuk untuk mencari alat bukti
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mengaku telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membahas kewenangan KY melakukan penyadapan terhadap hakim.

"Kami sudah melakukan pertemuan, dan sudah masuk proses pembicaraan," ujar Aidul di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Aidul mengatakan KY tidak dapat melakukan penyadapan untuk meningkatkan pengawasan kepada hakim karena KY adalah lembaga etik.

"Sementara yang boleh melakukan penyadapan adalah lembaga penegak hukum," ujar Aidul.

Oleh sebab itu KY kemudian meminta bantuan polisi supaya mendapatkan kewenangan menyadap.

"Sekarang ini sedang diusahakan untuk kerjasama dan membuat nota kesepahaman, pihak Kepolisian RI juga sudah memberikan respon yang baik," kata Aidul.

Kendati demikian, hasil penyadapan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) atau bahkan pelanggaran pidana.

"Sebaliknya hasil penyadapan ini memang hanya akan dijadikan sebagai petunjuk untuk mencari alat bukti saja," kata Aidul.

Aidul mengatakan penyadapan hakim tidak hanya untuk kepentingan pengawasan KY namun juga untuk kepentingan polisi mendapatkan hakim yang bersih.

"Mudah-mudahan dalam dua bulan ini, sudah bisa tercapai nota kesepahamannya," pungkas Aidul.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016