Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung berupaya menghubungi bekas anggota Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan pegiat hak asasi manusia Munir guna mendapatkan dokumen hasil investigasi tim tersebut.

"Kita sedang mencari, menghubungi, mereka yang dulu jadi anggota TPF," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban untuk menelusuri dokumen tersebut karena Presiden Joko Widodo sudah memberikan instruksi untuk menelusuri keberadaannya.

"Yang penting sekarang bagaimana dokumen itu ditemukan, kalau memang ada," katanya.

Presiden Joko Widodo meminta proses hukum dijalankan jika ada bukti baru dalam kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.

"Dan kalau memang ada novum baru ya diproses hukum," kata Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (13/10) malam.

Presiden sebelumnya juga memerintahkan Jaksa Agung mencari dokumen dan melihat hasil kerja Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir.

Kasus Munir kembali mengemuka ketika Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan meminta pemerintah segera mengumumkan isi dokumen tersebut.

Aktivis hak asasi manusia serta pendiri lembaga KontraS dan Imparsial, Munir Said Thalib, meninggal dunia di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-974 yang sedang dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016