Sidang putusan (praperadilan) besok (Selasa, 18/10) jam 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Ahmad Rivai menjadwalkan putusan akhir sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada Selasa (18/10).

"Sidang putusan (praperadilan) besok (Selasa, 18/10) jam 14.00 WIB," kata Ahmad Rivai di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Selanjutnya, ia menanyakan kepada pihak pemohon (Siti Fadilah Supari) dan termohon (KPK) apakah ada yang ingin disampaikan.

"Tidak ada yang disampaikan yang mulia, cukup," kata kedua belah pihak menjawab pertanyaan hakim tunggal tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, baik pihak pemohon maupun termohon sama-sama menyerahkan kesimpulan akhir praperadilan sebelum jadwal putusan akhir pada Selasa (18/10).

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016