Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta bersama Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta siap membahas ulang usulan Upah Minimum Kota 2017 setelah ada surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami sudah menyusun usulan upah minimum 2017 yang dihitung berdasarkan informasi lisan mengenai nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Rabu.

"Kemarin ada surat resmi dari pusat terkait nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sehingga perlu dibahas ulang," katanya.

Berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan, nilai inflasi pada 2016 ditetapkan sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan domestik bruto atau pertumbuhan ekonomi ditetapkan 5,18 persen.

Dibanding informasi lama, hanya ada perbedaan pada nilai pertumbuhan domestik bruto yang semula ditetapkan lebih rendah.

Jika usulan UMK dihitung berdasarkan informasi tertulis dari pusat, maka besaran usulan upah di Kota Yogyakarta pada 2017 adalah sebesar Rp1.572.223 atau naik sekitar Rp2.900 dibanding usul lama. Sedangkan besaran UMK 2016 Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp1.452.400.

"Karena ada perubahan itulah, kami perlu melakukan pembahasan ulang dengan asosiasi pengusaha dan dengan serikat pekerja. Apakah tetap usulan lama atau dihitung berdasarkan angka yang baru," katanya.

Menurut Hadi, Pemerintah Kota Yogyakarta perlu secepatnya menyampaikan usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 sebelum Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani masa cuti di luar tanggungan negara karena akan mengikuti Pilkada 2017. Masa cuti di luar tanggungan akan dimulai pada 28 Oktober.

"Kami akan mengadakan rapat di Dewan Pengupahan pada Kamis (20/10) dan kemudian menyampaikan usulan UMK ke wali kota pada Jumat (21/10)," katanya.

Usulan dari Kota Yogyakarta yang sudah diketahui wali kota akan disampaikan ke Pemerintah DIY pekan depan dan pada 31 Oktober akan dibahas bersama dengan kabupaten lain di DIY.

"Selain menetapkan UMK, Pemerintah DIY pada tahun ini juga akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Sudah dua tahun, DIY tidak menetapkan UMP," katanya.

Sejak tahun lalu, penghitungan UMK dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan memperhatikan nilai inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

"Yang pasti, nilai UMK tahun depan mengalami kenaikan meskipun kenaikannya tidak sebesar tahun lalu yang mencapai 11,5 persen. Hal ini disebabkan inflasi pada tahun ini tidak tinggi. Bahkan pada September, Kota Yogyakarta mengalami deflasi," katanya.

Hadi juga memastikan bahwa nilai UMK sudah lebih tinggi dibanding besaran kebutuhan hidup layak yang ditetapkan berdasarkan survei selama sembilan bulan sejak Januari hingga September.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016