Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum pidana Faisal Santiago menyatakan sebaiknya penyidik Polri menangguhkan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.

"Polri harus netral dan profesional untuk menghindari kecurigaan dijadikan alat politik," kata Faisal melalui keterangan tertulis di Jakarta Rabu.

Faisal menegaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus berpijak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : SE/7/VI/2014 saat Kapolri dijabat Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Peraturan itu mengatur seluruh laporan terhadap calon kepala daerah termasuk wali kota, bupati dan gubernur yang menjadi terlapor saat memasuki tahapan pilkada dan masa pendaftaran harus ditangani selesai pilkada.

Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksono Utomo menyebutkan masyarakat harus mempercayakan kepada Polri untuk menangani dugaan penistaan agama itu.

"Tentu saja dilakukan setelah pilkada selesai agar tidak ada calon tertentu yang dipojokkan," ujar Laksono.

Saat Kapolri dijabat Jenderal (Purn) Badrodin Haiti diterbitkan surat edaran mengenai penanganan kasus seperti itu agar tidak terjadi kriminalisasi.

Mantan komisioner Kompolnas Edi Hasibuan juga meminta Kapolri menyidik laporan kasus yang melibatkan Ahok usai Pilkada DKI Jakarta 2017.

Edi mengatakan penyidik Mabes Polri dapat menyelidiki sementara, namun tidak masuk penyidikan hingga selesai pelaksanan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016