"Modus tersangka melakukan tindak pidana dengan cara memesan dan memperjualbelikan senjata api tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus dalam siaran pers di Bandung, Rabu.
Ia menuturkan penjualan senjata api rakitan itu terungkap saat petugas memeriksa kiriman paket menggunakan alat X-ray oleh petugas Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa (11/10) dini hari.
Barang tersebut, kata dia, dikemas dalam paket yang siap dikirim ke Sumenep, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman barang JNE Cabang Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan kepada alamat pengiriman, lalu ditangkaplah saudara Ahmad Basir selaku pemesan dan saudara M Nurdin selaku pembuat di daerah Cipacing," katanya lagi.
Polisi juga menggeledah rumah pengirim barang, kemudian mengamankan sejumlah barang yang disinyalir sebagai alat pembuatan senjata rakitan itu.
Hasil penggeledahan ditemukan satu senjata api jenis Revolver Caliber 22,5 mm, selanjutnya dua senjata jenis api FN, tiga buah kamar senjata laras panjang dan peralatan lainnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan didapati beberapa barang yang dijadikan barang bukti untuk kasus ini," katanya pula.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016