Jakarta (ANTARA News) - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan 10 saksi ahli.

"Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli diminta keterangan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam acara Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?" di Jakarta, Selasa.

Menurutnya gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru," katanya.

Irjen Boy meyakinkan bahwa polisi menangani kasus ini seobyektif mungkin.

Menurutnya, terkait kasus Ahok, tercatat ada 11 laporan yang melaporkan Ahok di Bareskrim dan beberapa polda lainnya yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulteng dan Polda Sumsel.

"Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Sejauh ini, kata dia, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi yakni beberapa saksi pelapor, penyebar video ke media sosial, staf gubernur dan lima orang saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

"Dari pelapor, masih kurang empat saksi lagi," katanya.

Selain itu, penyidik juga memintai keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Sementara video pidato Ahok yang direkam staf Pemprov DKI Jakarta juga telah dikantongi oleh penyidik.

"Jadi fakta (hukum) bukan dibuat oleh polisi. Polisi cuma mengumpulkan fakta-fakta hukum yang komprehensif, apa ini termasuk penodaan agama Islam atau tidak," katanya.

Selain Kadivhumas Polri, beberapa tokoh yang menjadi pembicara dalam acara tersebut yakni Jubir Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, anggota Kompolnas Andrea Poelungan dan politisi PDIP Erwin Moeslimin Singajuru.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016