Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta akan melelang 39 kendaraan dinas bekas secara online melalui email dengan metode penawaran secara tertutup.

"Lelang online baru akan dilakukan untuk pertama kalinya. Kami tetap bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelaksanaannya," kata Pejabat Pembuat Komitmen Lelang Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Yogyakarta Suharno di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, ada berbagai keuntungan dengan pelaksanaan lelang secara online di antaranya mengurangi potensi permainan harga antar peserta lelang dan ditargetkan bisa meningkatkan jumlah peserta serta pemasukan hasil lelang.

Lelang kendaraan dinas secara online tersebut akan dilakukan pada Senin (7/10) di Kantor Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta mulai pukul 10.00 WIB.

Kendaraan dinas yang akan dilelang terdiri dari 28 sepeda motor, empat kendaraan dinas roda tiga, lima kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda enam. Total pendapatan yang diperkirakan diperoleh dari lelang sesuai nilai limit kendaraan adalah Rp125,6 juta.

Nilai limit terendah adalah untuk sepeda motor Suzuki RC keluaran 1997 yaitu Rp800.000 dan limit tertinggi adalah untuk Mitsubishi colt T120SS keluaran 2000 yaitu Rp13,5 juta.

"Harapannya, pendapatan yang diperoleh dari lelang bisa mencapai 150 persen dari nilai limit. Kami juga berharap ada kenaikan pendapatan yang signifikan dibanding nilai limit melalui lelang online ini," katanya.

Setiap calon peserta lelang bisa melakukan pendaftaran dan aktivasi akun melalui domain lelang online yang beralamat di www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Di laman tersebut juga sudah ditampilkan foto-foto dari seluruh kendaraan dinas yang dilelang guna memudahkan peserta menilai barang. Peserta juga bisa melihat kondisi kendaraan secara langsung di halaman parkir Balai Kota Yogyakarta, halaman parkir kantor Badan Lingkungan Hidup dan di gudang DBGAD yang berada di Jalan Nyi Pembayun.

Pada pelaksanaan lelang online, setiap peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan sesuai barang yang akan ditawar.

"Penawaran akan dilakukan tertutup. Setiap peserta akan memperoleh token dari domain. Bisa melakukan penawaran berkali-kali, namun yang akan diambil adalah penawaran terakhir," katanya.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar dua persen paling lambat lima hari setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi, maka uang jaminan yang dibayarkan akan disetor ke kas negara," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016