Tidak boleh ada PNS yang ambil cuti hari Jumat besok
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak mengambil cuti pada Jumat (4/11).

"Semua harus stand by amankan ibu kota. Jangan ambil cuti. Kalau sudah terlanjur ambil cuti, batalkan dulu," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, larangan cuti tersebut dikhususkan bagi jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di antaranya wali kota, camat dan lurah.

Lebih lanjut, dia pun menegaskan tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi kepada PNS yang terbukti tidak masuk kerja pada Jumat (4/11) besok.

"Saya tidak akan kompromi untuk pemberian sanksi. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," ujar Sumarsono.

Terkait larangan cuti tersebut, dia telah memberikan instruksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk memonitor absensi PNS, sehingga dapat diketahui apabila ada PNS yang tidak masuk kerja.

"Saya sudah perintahkan BKD DKI Jakarta supaya terus memonitor absensi PNS, termasuk di wilayah-wilayah. Tidak boleh ada PNS yang ambil cuti hari Jumat besok," katanya.

Dia memastikan seluruh pelayanan publik akan tetap berjalan normal pada Jumat.

"Saya katakan, semua pelayanan publik tetap buka pada hari Jumat besok, tetap berjalan seperti biasa, normal. PNS harus tetap melayani masyarakat,"demikian Sumarsono.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016