Kami tetap akan kejar mereka (buronan). Red Notice kan tidak akan kedaluwarsa."
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Upaya Polri untuk memulangkan buronan Indonesia yang kabur ke luar negeri masih terkendala kebijakan politik antarnegara.

Kendati demikian, Polri telah menerbitkan red notice sebagai upaya untuk mengejar para buronan tersebut, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela-sela Sidang Umum Interpol di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Selasa.

"Kami tetap akan kejar mereka (buronan). Red Notice kan tidak akan kedaluwarsa," ujar dia.

Sebanyak 83 red notice telah dikeluarkan Indonesia untuk mencari buronan pelaku kejahatan yang berada di luar negeri.

"Indonesia (keluarkan) sebanyak 83 red notice . Dari data tersebut beberapa buronan telah berhasil ditangkap dan diekstradisikan atau dideportasikan," katanya.

Namun dari 83 red notice yang diterbitkan, tercatat hanya 11 buronan yang berhasil ditangkap hingga tahun 2016.

Kesebelas buronan itu yakni Samadikun Hartono, Hartawan Aluwi, Dimitar Nikolov Iliev, Totok Ari Praboo, Adrian Kiki Ariawan, Sherny Kojongian, David Nusa Wijaya, Peter Dunda Walbran, Anggodo Wijoyo, Gayus Tambunan dan Nazarudin.

"Jumlah data red notice dari seluruh dunia yang dipublikasikan Interpol sebanyak 599 data termasuk data red notice yang publikasikan oleh Indonesia sebanyak 83 tapi yang berhasil dipulangkan hanya 11 buronan," kata perwira menengah berpangkat melati tiga tersebut.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016