Kalau tidak terjadi maka tidak bisa dituntut
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki laporan sayembara Rp1 miliar berisi ancaman terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Laporan tetap kita terima, dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Rabu.

Awi mengatakan laporan Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) soal sayembara bagi pemenggal Ahok yang disampaikan salah satu tokoh agama itu, sudah diterima Polda Metro Jaya.

Awi mengungkapkan penyidik akan tetap memverifikasi dan memanggil pelapor dan sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Namun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Awi menyatakan laporan seperti itu merupakan delik materil atau harus ada perbuatan yang terjadi.

"Kalau tidak terjadi maka tidak bisa dituntut," ujar Awi.

Awi menambahkan penyidik akan mendalami laporan JARI terkait ucapan tokoh agama itu yang ditujukan kepada Ahok.

Dalam kasus itu menurut Awi, pihak yang merasa dirugikan yakni Ahok harus melapor langsung kepada kepolisian.

Sebelumnya, Ketua Umum JARI Krishna Murti dan perwakilan ulama melaporkan salah satu tokoh agama yang melontarkan sayembara bunuh Ahok dengan imbalan Rp1 miliar melalui rekaman video di laman youtube  ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5442/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 7 November 2016 dengan pelapor pengacara Khaeruddin dan terlapor masih dalam penyelidikan.

Pelapor mempersangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016