Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 23 dari 36 pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) terindikasi melanggar pasal 33 UUD 1945, kata Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M. Zen. "Ada sekitar 23 pasal yang bertentangan, misalnya Pasal 1 yang membebaskan modal asing sepenuhnya," katanya dalam diskusi publik tentang UU Penanaman Modal di Jakarta, Rabu. Substansi dari Pasal 1 ayat (8) UU PM, yakni modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Patra memaparkan, pasal lainnya yang melanggar diantaranya Pasal 22 mengenai Hak Guna Usaha yang dapat diberikan selama 95 tahun, Hak Guna Bangunan dapat diberikan 80 tahun, dan Hak Pakai dapat diberikan selama 70 tahun. Ia berharap, berbagai Fraksi DPR yang menolak UU PM dapat menyerahkan kuasanya kepada YLBHI untuk menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Patra juga berharap agar berbagai serikat baik dari pihak buruh maupun petani juga bersedia menjadi pemberi kuasa. "Hal ini penting sekaligus untuk berkampanye melawan berbagai pihak yang menjadi ujung tombak neokolonialisme di Indonesia," ujar dia. Mengenai pandangan bahwa proses dan penetapan UU PM berjalan secara mendadak, Patra menolak angapan tersebut dan mengemukakan bahwa gagasan untuk hal tersebut sebenarnya telah berlangsung lama terutama sejak krisis moneter. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007