Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengungkap beberapa dugaan pelanggaran selama kurun waktu 28 Oktober-7 November 2016.

Pada diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, dia menyebutkan dugaan pelanggaran itu mulai dari dugaan politik uang yang saat ini dalam proses pembuktian dan dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ada lagi dugaan pelanggaran Pilkada DKI Jakarta 2017 kerena tim pasangan calon melibatkan anak-anak dalam kampanye. Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilibatkan mengentaskan hal itu.

Dugaan pelanggaran lain, penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, di antaranya spanduk oleh relawan yang belum terdaftar di Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta.

Mereka menemukan relawan pasangan calon yang berkampanye tanpa izin.

Ada juga pelanggaran berupa gangguan kepada pasangan calon saat kampanye di tiga titik di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, padahal memiliki izin kegiatan kampanye; hal ini diteruskan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Mimah juga menyinggung adanya laporan dari pasangan Basuki Purnama-Djarot Hidayat yang merasa dirugikan dengan penayangan video saat Purnama di Kepulauan Seribu. 

"Kami mengirim surat ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jakarta agar menghentikan video itu karena pelanggaran," kata Susanti.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, dalam diskusi itu mengatakan, Pilkada berprinsip jujur, terbuka, dan dialogis. Seluruh pasangan calon berhak mendapatkan perlakuan adil dan setara dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016